Artikel
Operasi PBB 2026 dilakukan oleh semua perangkat Desa Batusari
PBB/pajak bumi dan bangunan adalah kewajiban semua warga yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia, setiap tahun kolektor PBB Desa Batusari menerima SPPT/Surat pemberitahuan pajak terutang warga Desa Batusari dari bulan januari untuk disebarkan kepada masyarakat. Namun yang menjadi kendala adalah masyarakat beranggapan bahwasanya kalau sudah menerima SPPT itu sebagai bukti mereka sudah membayar pajak dan sebagai bukti kepemilikan tanah.
Pemdes Batusari sering menyampaikan disetiap pertemuan atau acara bahwasanya SPPT adalah bukan sebagai bukti kepemilikan tanah tapi sertifikat dan akta jual beli adalah bukti yang syah kepemilikan tanah dan bangunan. Pada bulan februari 2026 kolektor dan perangkat Desa Batusari melaksankan oprasi pajak tiap RW dengan mekanisme setiap RW dikeliling sesuai jadwal.
Pos operasi pajak tiap RW biasanya di tempat yang strategis mulai dari balai musyawarah, posyandu dan rumah warga dengn persetujuan pengurus dilingkungan nya masing-masing. Seperti tahun-tahun sebelumnya oprasi pajak berjalan dengan lancar cuma ada sebagian warga yang mengalami sedikit masalah, diantaranya setelah rincikan tahun 2019 :
- banyak SPPT tanah yang hilang/tidak terdaftar
- Selisih luas
- Beberapa tanah ada yang mempunyai 2 surat
- Tanah terjual jalan tol timbul kembali SPPT nya
- Dll